Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan https://www.legalkeluarga.id/
Helping The Others Realize The Advantages Of pengacara perceraian
Internet 3 hours ago muqtadat344hau9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings